Surabaya IMB menjadi PBG
Step-Step untuk mengurus PBG Pemerintah Kota (Pemkot) Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pelayanan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya membuka layanan pengurusan kolektif Surat Keterangan Tata Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan ini berlangsung di Aula RW untuk rumah tinggal sederhana dengan luas terbangun kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai. JUAL RUMAH IDAMAN MINIMALIS