Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu dokumen yang wajib dimiliki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Surat IMB diberikan oleh otoritas setempat yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Dokumen IMB wajib dimiliki dan dipenuhi terlebih dahulu oleh sang pemilik gedung, jika tidak maka otoritas setempat berhak untuk membongkar bangunan tidak yang tidak memiliki IMB tersebut.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen properti akan menyulitkan si pemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.
Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah.
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum.
- Landasan Hukum dan Pentingnya IMB
IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan
Sementara pada Pasal 8, juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.
Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB
Tentu saja selain untuk memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, dokumen IMB juga berguna untuk masa depan dari gedung tersebut.
Rumah yang mempunyai IMB dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Selain itu juga dapat berpengaruh kepada harga jual rumah di masa depan.
BACA JUGA: 8 ALASAN MENGAPA ANDA HARUS MEMBELI RUMAH DI RUMAH IDAMAN MINIMALIS |
- Keuntungan Mengurus dan Memiliki IMB
Rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak ber-IMB, yakni:
-
Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
-
Jaminan kredit bank
-
Peningkatan status tanah
-
Informasi peruntukan dan rencana jalan
Beberapa kasus yang sering terjadi karena kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan, justru membuat pemilik rumah repot.
Misalnya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah sebelumnya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi. Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan.
BACA JUGA: KEUNGGULAN RUMAH CANTIK MODERN 1 LANTAI MEDOKAN AYU SURABAYA |
Kami developer property amanah, menjual rumah ready siap huni yang sudah bersertfikat SHM split, IMB dan juga dilengkapi dengan SPPT.
Konsultasikan budget Anda dan booking unitnya sekarang juga sebelum naik harga