Anda baru melakukan pembelian sebidang tanah untuk membangun sebuah properti? Jangan lupa untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Dengan memiliki dokumen legalitas tersebut, maka Anda dapat meminimalisir adanya permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Manfaat Balik Nama Sertifikat Tanah
Perlu Anda ketahui, pengurusan balik nama sertifikat tanah wajib Anda lakukan setelah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah agar identitas kepemilikan tanah tersebut berubah. Jangan sampai Anda sudah langsung membangun rumah baru di atas tanah tersebut tanpa mengurus balik nama sertifikat tanah terlebih dahulu. Dengan mengurusnya, Anda sebagai pembeli pun memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut sehingga akan terbebas dari segala permasalahan seperti sengketa.
Mengenai pengurusan balik nama sertifikat tanah pun caranya sangatlah mudah dan tergolong cepat. Bahkan, Anda bisa melakukannya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa calo.
Lakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2000. Hal ini penting dilakukan sebab pembayaran BPHTB merupakan syarat wajib untuk melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah. Jika Anda telah memiliki bukti pelunasan BPHTB, selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Pertanahan untuk pendaftaran pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Lakukan Pembayaran PPh
Saat melakukan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah, terdapat pula tagihan pembayaran Pajak Penghasilan yang harus diselesaikan oleh pemilik tanah sebelumnya. Pembayaran ini tercantum pada Pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 mengenai Pembayaran Pajak atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Untuk memperlancar proses ini, Anda pun bisa menanyakan langsung kepada pihak penjual tanah agar proses pembuatan balik nama sertifikat tanah tidak mengalami kendala.
Siapkan Dokumen Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika urusan administrasi BPHTB dan PPh telah selesai dilakukan, selanjutnya Anda diharuskan untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat permohonan, sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT, fotokopi KTP dari pemegang hak, penerima hak atau kuasanya yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bukti lunas dari pembayaran BPHTB dan PPh, fotokopi dari SPPT PBB pada tahun berjalan, serta surat kuasa otentik jika permohonannya dikuasakan.
Waktu Proses Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah Anda melengkapi berkas di atas, Anda pun bisa mengajukan permohonan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat, kemudian nantinya Anda akan menerima bukti penerimaan permohonan balik nama. Untuk prosesnya, biasanya pengurusan balik nama sertifikat tanah memakan waktu sekitar lima hari kerja dan Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak tanah lama menggunakan tinta hitam dan mengubahnya dengan pemegang hak baru yang Anda ajukan pada buku tanah dan sertifikat.