GUNUNG ANYAR EMAS SURABAYA TIMUR
Luas Bangunan 68 M2
Luas Tanah 60 M2
2 Lantai
SHM
Jl. Gunung Anyar Emas Blok H2-9
Surabaya Timur
Luas Bangunan 68 M2
Luas Tanah 60 M2
2 Lantai
SHM
Jl. Gunung Anyar Emas Blok H2-9
Surabaya Timur
Luas Bangunan 50 M2
Luas Tanah 80 M2
SHM
1 Lantai
Perumahan Tropodo Indah Blok G No. 8 Waru Sidoarjo Utara
Luas Bangunan 55 M2
Luas Tanah 84 M2
SHM
1 Lantai
Jl. Kemiri Indah Barat Blok A-10 Sidoarjo Kota
Anda merasa bosan dengan suasana rumah sekarang? Atau penataan rumah minimalis Anda dirasa sudah ketinggalan zaman? Bosan dengan kondisi atau tatanan rumah minimalis pasti dialami oleh setiap orang, apalagi jika menghuninya sangat lama, hal tersebut memang wajar apalagi seiring berkembangnya zaman, semakin banyak desain atau model rumah minimalis yang lebih bagus. Maka dari itu salah
Banyak orang yang masih menerapkan kebijakan jarak sosial, namun pandemi seperti ini penting untuk diingat bahwa rumah dapat membuat Anda merasa tenang dan nyaman saat PSBB atau lockdown dilakukan. Beberapa hal kecil yang bisa Anda lakukan di seluruh ruangan dalam rumah Anda dapat mengubahnya menjadi tempat tinggal sekaligus perlindungan untuk membuat Anda merasa tenang dan
Anda bosan dengan ruangan rumah minimalis Anda yang terkesan kurang luas? Maka jangan ragu untuk mendekor atau menata ulang ruang dalam rumah minimalis Anda agar terasa lebih luas. Simak tips berikut ini Pikirkan tata letak Sebelum Anda mulai menata ulang ruangan rumah minimalis, ada baiknya Anda membuat daftar hal-hal yang akan diprioritaskan terlebih dahulu. Misalnya
Perlu Anda ketahui bahwa harga rumah atau properti akan naik dari tahun ke tahun. Seperti di beberapa daerah malah ada yang naik harga setiap tiga bulan sekali. Dan perlu Anda ketahui juga bahwa, harga properti akan terus meningkat meskipun kondisi ekonomi negara pada saat ini sedang tidak dalam keadaan stabil. Fenomena inilah yang membuat banyak
Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu dokumen yang wajib dimiliki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan oleh otoritas setempat yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Dokumen IMB wajib dimiliki dan dipenuhi terlebih