KEUNGGULAN DINAR DAN DIRHAM

Menghadapi masalah krisis moneter akibat anjloknya nilai rupiah,  informasi terkini yang mungkin belum Anda ketahui bahwa ada manfaat dibalik Dinar dan Dirham yang memiliki banyak keunggulan.

Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi sama sekali masalah-masalah moneter seperti fluktuasi nilai tukar, inflasi, dan anjloknya daya beli.

Profesor Roy Jastram dari Berkeley University AS, dalam bukunya The Golden Constant telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditi dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil. (Nurul Huda dkk, 2008: 104).

Masalah-masalah moneter itu justru terjadi setelah dunia melepaskan diri dari standar emas dan perak serta berpindah ke sistem uang kertas (fiat money) yaitu mata uang yang berlaku semata karena dekrit pemerintah, yang tidak ditopang oleh logam mulia seperti emas dan perak.

Baca Juga : DIJUAL RUMAH TYPE 55 DI MEDOKAN AYU RUNGKUT SURABAYA

 

Dalam sistem Bretton Woods yang berlaku sejak 1944, dolar masih dikaitkan dengan emas, yaitu uang $35 dolar AS dapat ditukar dengan 1 ons emas (=31 gram). Namun, pada 15 Agustus 1971, karena faktor ekonomi, militer dan politik, Presiden AS Richard Nixon akhirnya menghentikan sistem Bretton Woods itu dan dolar tak boleh lagi ditukar dengan emas. (Hasan, 2005).

Mulailah era nilai tukar mengambang global yang mengundang banyak masalah. Dolar semakin terjangkit penyakit inflasi. Pada tahun 1971 harga resmi emas adalah $38 dolar AS per ons. Namun, pada tahun 1979 harganya sudah melonjak jadi $450 dolar AS per ons (El-Diwany, 2003).

Masalah-masalah moneter seperti itu hanya dapat diatasi oleh dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak) saja. Mengapa? Sebab, emas dan perak mempunyai banyak keunggulan.

Telaah ini bertujuan mengupas lebih dalam mengenai keunggulan-keunggulan sistem emas dan perak tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (2004), khususnya bab Fawâ’id Nizhâm adz-Dzahab wa al-Fidhdhah. (hlm. 224-dst).

 

OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI
Selengkapnya : Keunggulan Dinar dan Dirham

Griya Minimalis Terbaru 2018 Surabaya, Dijual Hunian Idaman Masa Kini Surabaya Selatan,

Properti Murah Bagus di Sidoarjo

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Sekarang !