Cara Hindari Kredit Macet Saat Mengkredit Rumah

Setiap akan kredit di Bank sebaiknya pertimbangkan beberapa hal berikut, karena KPR jangka waktu masa kreditnya sangat lumayan lama dengan cicilan yang cukup banyak dan bunga juga fluktuatif.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah
4. Bagi pegawai tetap / karyawan wajib melampirkan surat keterangan kerja
5. Slip gaji.
6. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
7. SIUP, TDP (untuk wiraswasta)
8. Bagi Profesional melampirkan surat izin praktek
9. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
10. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
11. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
12. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
13. Foto kopi IMB

=>Tiga Aspek Utama
Tiga Aspek Utama yang dilakukan sebelum pengajuan KPR dan dicermati hal berikut ini :

Pertama, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan.

Kedua, bila membeli rumah dari developer, pastikan developer tersebut telah mempunyai izin-izin, antara lain:

a. Izin Peruntukan Tanah: Izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
b. Prasarana sudah tersedia.
c. Kondisi tanah matang.
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
e. IMB Induk.

Ketiga, telusuri lebih dalam reputasi penjual (perorangan atau developer).

=> Hindari kredit macet

Selanjutnya, Anda menanyakan hal ini kepada diri Anda sendiri: Bagaimana cara saya melunasi angsuran KPR tiap bulan tanpa harus tersandung kasus kredit macet?

Kredit macet adalah pinjaman yang tidak mampu membayar karena kondisi uang yang tidak ada.

Salah satu kesalahan yang banyak diajukan calon pembeli adalah mengajukan cicilan hingga batas maksimal dengan jangka waktu yang panjang. Padahal, suku bunga pinjaman (kecuali rumah subsidi) berfluktuasi tergantung pasar.

Dalam kondisi seperti ini, ada kemungkinan suku bunga naik sebelum cicilan lunas, sehingga jumlah cicilan per bulannya juga ikut bertambah.

Karena sejak awal sudah memaksakan cicilan pada batas maksimal, kenaikan ini memberatkan debitur dan pada akhirnya membuat mereka tak mampu membayar cicilan.

=> Tiga Prinsipnya

1. Tentukan kemampuan mencicil

Platform KPR yang diperbolehkan bank umumnya tidak melebihi 35% dari total gaji per bulan. Oleh karena itu, Anda harus pandai dalam mengukur besaran angsuran yang disanggupi sebelum memulai KPR.

“Ingat, jangan pernah memaksakan diri untuk bayar lebih dari batas kapabilitas. Kecuali, Anda punya penghasilan tambahan dari usaha kecil-kecilan atau pekerjaan sampingan. Namun tetap yakini diri sendiri bahwa Anda akan siap dengan apapun konsekuensinya,” Kikau mempertegas.

(Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)

Dana darurat untuk keperluan mendadak merupakan hal lain yang jangan sampai luput dari perkiraan keuangan.

“Memang sangat perlu membuat perencanaan anggaran sampai ke situasi yang jarang terpikirkan. Jadi, jangan sampai dana angsuran KPR terganggu karena tiba-tiba, misalnya Anda harus masuk rumah sakit, atau membayar iuran sekolah anak. Dana darurat yang dianjurkan untuk disiapkan minimal enam kali lipat dari pengeluaran bulanan,” imbuhnya.

2. Jangan mudah tergiur

Saat pengajuan KPR Anda telah disetujui bank dan angsuran mulai berjalan, sebaiknya hindari menambah hutang lain seperti cicilan furniture atau kendaraan bermotor.

“Beda kondisinya dengan yang punya gaji besar. Mungkin cukuplah untuk cicil ini-itu. Tapi kalau penghasilan mentok segitu-gitu saja, Saya sarankan prioritaskan yang lebih penting dahulu,” ujar ibu muda satu ini.

Simak juga: Tips Pengajuan KPR di ACC Bank

3. Jangan lalai!

Jangan pernah telat membayar cicilan KPR setiap bulan! Konsistensi Anda dalam membayar angsuran tepat waktu akan membuat KPR berjalan lancar dan jauh dari ancaman kredit macet.

“Yang harus diprioritaskan adalah sadar akan konsekuensi yang diberikan pihak ketiga (bank). Ingat, bunga KPR akan terus menggulung saat Anda telat membayar cicilan. Biar tidak lalai dan lebih terkontrol, sebaiknya gunakan layanan auto debit dari bank,” tutur Kikau.

Penyebab seseorang tersandung kredit macet sangat beragam, mulai dari menunda waktu pembayaran ataupun dana cicilan dipakai untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Jika sudah demikian, siapapun tentu bisa kena denda karena tidak melakukan pembayaran tepat waktu.

Lantas, nominal angsuran yang harus dibayar pada bulan berikutnya pun membengkak dan semakin berat untuk dibayar. Bila tidak segera diatasi, rasa malas dan panik dapat berubah menjadi petaka.

Bank akan segera menagih pembayaran langsung ke rumah Anda melalui debt collector, dan berujung pada “rumah disita”.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Sekarang !