Untuk Anda yang akan membeli rumah atau properti baru, hendaknya memperhatikan biaya-biaya tambahan apa saja yang wajib Anda bayar. Karena itu simak beberapa penjelasan berikut mengenai biaya-biaya tambahan ketika akan membeli rumah
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan pajak jual-beli yang dibebankan kepada pembeli rumah.
Pajak ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawab yang sama untuk membayar pajak ke negara.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli rumah khususnya untuk properti baru.
Saat ini beberapa Developer Properti sudah memasukkan PPN ke dalam harga jual rumah, ada juga yang sementara beberapa yang tidak memasukkannya.
Jadi Anda harus memastikan rumah yang akan Anda beli sudah termasuk biaya PPN atau belum, karena besaran biaya PPN lumayan tinggi senilai 10% dari harga rumah.
AJB (Akta Jual Beli) adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan hak suatu bangunan atau properti yang bersamaan dengan proses balik nama dari penjual ke pembeli rumah.
Proses dari AJB & Balik Nama ini akan diurus oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biasanya kedua proses ini memakan biaya sebesar 1% dari harga transaksi propertinya.
Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) ke SHM bisa Anda lakukan untuk hunian tapak, umumnya seperti rumah maupun juga tanah atau kavling. Mengapa perlu dilakukan pengalihan? sebab properti dengan sertifikat HGB tentu tidak memiliki keuntungan yang sama dengan SHM. Untuk itu, ada baiknya Anda mencari tahu cara mengubah hak guna bangunan (HGB) ke SHM sebelum terlambat.