Setiap akan kredit di Bank sebaiknya pertimbangkan beberapa hal berikut, karena KPR jangka waktu masa kreditnya sangat lumayan lama dengan cicilan yang cukup banyak dan bunga juga fluktuatif.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Surat Nikah
4. Bagi pegawai tetap / karyawan wajib melampirkan surat keterangan kerja
5. Slip gaji.
6. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
7. SIUP, TDP (untuk wiraswasta)
8. Bagi Profesional melampirkan surat izin praktek
9. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
10. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
11. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
12. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
13. Foto kopi IMB
=>Tiga Aspek Utama
Tiga Aspek Utama yang dilakukan sebelum pengajuan KPR dan dicermati hal berikut ini :
– Pertama, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan.
– Kedua, bila membeli rumah dari developer, pastikan developer tersebut telah mempunyai izin-izin, antara lain:
a. Izin Peruntukan Tanah: Izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
b. Prasarana sudah tersedia.
c. Kondisi tanah matang.
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
e. IMB Induk.
– Ketiga, telusuri lebih dalam reputasi penjual (perorangan atau developer).
=> Hindari kredit macet
Selanjutnya, Anda menanyakan hal ini kepada diri Anda sendiri: Bagaimana cara saya melunasi angsuran KPR tiap bulan tanpa harus tersandung kasus kredit macet?
Kredit macet adalah pinjaman yang tidak mampu membayar karena kondisi uang yang tidak ada.
Salah satu kesalahan yang banyak diajukan calon pembeli adalah mengajukan cicilan hingga batas maksimal dengan jangka waktu yang panjang. Padahal, suku bunga pinjaman (kecuali rumah subsidi) berfluktuasi tergantung pasar.
Dalam kondisi seperti ini, ada kemungkinan suku bunga naik sebelum cicilan lunas, sehingga jumlah cicilan per bulannya juga ikut bertambah.
Karena sejak awal sudah memaksakan cicilan pada batas maksimal, kenaikan ini memberatkan debitur dan pada akhirnya membuat mereka tak mampu membayar cicilan.
=> Tiga Prinsipnya