5 Surat Penting yang Harus di Perhatikan Saat Membeli Rumah

Saat membeli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah bekas, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memastikan kelengkapan dokumen rumah. Dokumen rumah ini sangat penting dalam membuktikan legalitas  rumah Anda di hadapan hukum dan melindungi kami dari sengketa hukum di kemudian hari.

Saat membeli rumah dengan kredit, integritas dokumentasi rumah diperiksa oleh  bank dan notaris konsinyasi. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan jaminan kredit yang diterbitkan bank. Namun, sebagai pemilik rumah, Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang Anda miliki saat membeli rumah untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Berikut beberapa dokumen rumah yang perlu Anda verifikasi legalitasnya sebelum membeli rumah:

  1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Dokumen rumah pertama yang perlu kita konfirmasi adalah bukti kepemilikan tanah  atau bangunan. Tergantung pada jenis haknya, ada tiga dokumen yang menyatakan kepemilikan tanah dan bangunan.

  • Sertifikat hak milik (SHM)

  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

  • Sertifikat hak pakai (SHP)

Saat membeli rumah, pastikan Anda memiliki ketiga dokumen ini di rumah Anda. Jika Anda memiliki  SHM, sebaiknya karena  penjual atau pengembang  rumah memiliki kepemilikan mutlak dan Anda dapat menyelesaikan proses transfer setelah proses jual beli selesai. Namun, Anda juga harus memastikan kembali validitas dokumen-dokumen ini. Pastikan bahwa nama dan spesifikasi rumah dan properti pada sertifikat mencerminkan situasi yang sebenarnya. Untuk itu diperlukan jasa notaris pada saat jual beli rumah untuk memastikan bahwa dokumen rumah yang diberikan oleh penjual benar-benar legal  dan dapat dipercaya. Selain ketiga akta di atas,  ada dokumen lain yang sebenarnya digunakan untuk membuktikan kepemilikan  rumah. Misalnya di pedesaan dan perkampungan, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta kependudukan yang sah. Sebaliknya, ada sertifikat kepemilikan tradisional seperti Girik dan Petok D. 

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat Penjualan atau AJB adalah surat yang diterbitkan pada saat transaksi penjualan rumah selesai. Undang-undang ini berisi uraian tentang transaksi jual beli  yang dijelaskan dalam SHM. Jika Anda membeli rumah bekas, Anda harus meminta penjual untuk menunjukkan AJB dan memastikan apakah telah sesuai dengan deskripsi SHM.

Anda juga sebaiknya mengecek Kantor Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar di AJB, sesuai dengan yang tercantum di SHM. Adanya PPAT atau Notaris dalam dokumen pembuatan AJB sangat penting untuk memastikan efektivitas transaksi penjualan rumah.

  1. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat IMB menyatakan bahwa pemilik sertifikat telah menerima izin untuk membangun sebuah bangunan di real estate. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah  dan berisi informasi tentang area pengembangan, ukuran kavling dan kepemilikan tanah.

 Pastikan rumah yang Anda beli memiliki sertifikat IMB. Jika Anda tidak memilikinya, sebagai pemilik rumah Anda mungkin akan didenda sekitar 10% kemudian atau rumah Anda mungkin dihancurkan secara paksa.

  1. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dokumen rumah berikutnya yang harus diperiksa saat membeli rumah adalah  bukti pajak properti dan konstruksi, atau pembayaran  PBB tahunan. Hal ini untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya adalah wajib pajak dan tidak akan dikenakan pajak atas kelalaian pemilik sebelumnya.

 Mintalah pemilik atau penjual untuk bukti pembayaran PBB di tahun-tahun terakhir. Selain bukti kepatuhan pajak, Anda juga akan memerlukan dokumen ini  nanti untuk balik nama Anda sebagai pemilik di SHM.

  1. Bukti Pembayaran Tagihan

Saat membeli rumah bekas, Anda juga harus memeriksa dokumen penagihan terkait rumah berikut: Faktur air, telepon, internet,  listrik. Tentu saja, kita tidak ingin menderita denda dan kerugian finansial lainnya hanya karena pemilik rumah  lama tidak  membayar tagihan tersebut dengan disiplin.

 Ini adalah lima dokumen rumah yang perlu Anda periksa, terutama jika Anda membeli rumah secara tunai atau cash keras. Di sisi lain, jika Anda membeli rumah dengan kredit, bank juga akan secara ketat memeriksa integritas dokumen di rumah yang Anda pinjam, sehingga Anda benar-benar dapat bernapas lega.

Untuk Anda yang ingin memiliki rumah pribadi, kami Developer Properti amanah siap membantu Anda. Track record penjualan kami sangat bagus serta sudah banyak rumah-rumah yang kami jual.

Sekarang ini kami menjual rumah ready siap huni di daerah Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan Sidoarjo Kota.

  1. Rumah 2 Lantai Gunung Anyar Emas Selatan, Surabaya.

  2. Rumah 1 Lantai Medayu Utara XX-6, Surabaya Timur.

  3. Rumah 1 Lantai Graha AL-Ikhlas Juanda Blok E2-B, Surabaya Selatan.

  4. Rumah 1 Lantai Tropodo Indah G-8, Surabaya Selatan.

  5. Rumah 1 Lantai Kemiri Indah Barat Blok A-10, Sidoarjo Kota.

 

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Sekarang !