Alasan Pentingnya Sertifikat Hak Milik Dalam Pembelian Rumah

SHM yaitu singkatan dari Sertifikat Hak Milik yang merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah atau lahan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Serifikat Hak Milik atau SHM ini bersifat kuat dan merupakan serfikat kepemilikan tanah atau lahan yang sah dimata hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.

Menurut peraturan perundang-undangan Pokok Agraria atau disingkat UUPA yang mengatur tentang masalah pertanahan di Indonesia, ada beragam status hak atas tanah. Hak atas tanah inilah yang dapat digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang dimilikinya.

Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi beberapa yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, hak menumpang, dan hak-hak lain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tentang pertanahan.

Sertifikat Hak Milik atau SHM dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah hak milik adat atau girik ke kantor BPN setempat untuk dikonversi menjadi hak milik.

Adapun alasan betapa pentingnya mengantongi SHM jika sudah memiliki properti atau hunian yang nyaman dan cocok selain sebagai bukti kepemilikan suatu properti yang sah yaitu antara lain :

  • Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Perbankan Untuk Pengkreditan

Alasan mengapa sertifikat hak milik menjadi sangat penting selaian dapat dijadikan bukti yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah, yaitu dapat juga dijadikan sebagai jaminan hutang. Sebagian besar bank yang menerima pengkreditan dalam proses pengajuan kredit diwajibkan menyertakan jaminan berupa surat-surat berharga dan penting. Salah satunya yang memiliki kedudukan tertinggi adalah sertifikat hak milik rumah ini yang juga merupakan sertifikat yang sah di mata hukum.

Dengan adanya sertifikat hak milik tersebut, proses kredit akan semakin cepat dan tidak berbelit-belit. Bahkan kemungkinan pengajuan disetujuinya pengkreditan tinggi bila dibandingkan kredit tanpa agunan atau tanpa menyertakan sertifikat hak milik sebagai jaminan. Sementara itu, jika Anda hanya mengandalkan hak guna bangunan, prosesnya cenderung lebih lama dan pengajuan kredit Anda memiliki kemungkinan besar ditolak oleh pihak bank. Sebab, hak guna bangunan dapat saja dicabut sewaktu-waktu oleh negara maupun pihak berwenang saat masa berlakunya sudah habis.

  • Dapat Diwariskan

Karena sertifikat hak milik memiliki jangka waktu yang tidak terbatas hingga pemegang nama sertifikat tersebut meninggal dunia, maka Anda tidak perlu khawatir mengenai kepemilikan sertifikat hak milik selanjutnya, karena sertifikat hak milik dapat diturunkan kepada ahli waris. Ini sesuai dengan Pasal 20 UUPA.

Anda pun tidak perlu khawatir, karena rumah yang ditempati secara otomatis masih akan tetap dimiliki oleh keluarga Anda meskipun pemegang hak milik sudah meninggal. Kecuali apabila Anda menguasakan ahli waris untuk menjualnya ke pihak lain.

Namun, hak kepemilikan atas tanah bisa saja hilang dalam kondisi-kondisi tertentu seperti tanah itu sendiri musnah atau tanah jatuh pada negara karena penyerahan sukarela oleh pemilik yang namanya tercantum pada sertifikat hak milik tersebut. Atau bisa juga karena pewarisan tanpa wasiat pada yang bukan WNI, karena syarat utama dari pemegang sertifikat SHM atau ahli waris adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Nilai Jual Rumah Tinggi

Sebagian orang menilai bila lokasi yang strategis dan kondisi rumah yang baik dapat berdampak pada nilai jual kembali rumah tersebut. Anggapan tersebut memang tidak salah, namun rumah yang baik juga harus dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan yang jelas. Adanya sertifikat hak milik memiliki pengaruh yang sangat kuat untuk meningkatkan harga atau nilai jual rumah kembali.

Seseorang akan merasa lebih tenang bila status kepemilikan rumah tersebut jelas. Meski sudah memiliki hak guna bangunan, pemilik rumah selanjutnya tentu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meningkatkannya menjadi sertifikat hak milik. Beda halnya dengan sertifikat hak milik yang secara otomatis memberikan kuasa kepada pemilik rumah secara penuh.

Besar sekali manfaat memiliki sertifikat hak milik dalam pembelian rumah. Jadi, sebaiknya dalam membeli rumah selain memperhatikan developer-nya, Anda juga wajib mengecek legalitas kepemilikan rumah yang akan Anda beli apakah sudah bersertifikat hak milik atau belum.

Jika Anda belum mempunyai tanah atau properti sendiri dan berencana akan membelinya, perusahaan kami Rumah Idaman Minimalis menghadirkan hunian yang nyaman, sejuk dan asri dengan desain modern minimalis berkelas. Hunian yang kami tawarkan juga dibangun dengan material-material yang berkualitas, serta memiliki harga yang dijamin termurah. Anda juga tidak perlu khawatir mengenai legalitas tanah dari hunian yang kami tawarkan karena sudah pasti berlegalitas jelas sertifikat hak milik. Anda bisa langsung mmebooking rumah siap huni sekarang juga sebelum sold out.

 

Info Lebih Lanjut

Hubungi Rumah Murah Surabaya Timur Dan Sidoarjo Siap Huni

Telp/WA : 08133-2000-720

Kantor Pemasaran :

Jl. Kedung Asem 18A, Surabaya 60298

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hubungi Sekarang !