Untuk kalangan sendiri.
Info buat teman2ku yang kurang mengerti hukum dan masih menjalani Kredit Sepeda Motor (kendaraan roda Dua) dan Mobil (kendaraan roda empat) , saya akan coba berikan sedikit pencerahan mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia .
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor. 8 tahun 2011 , tentang Eksekusi Jaminan Fidusia yang bertujuan untuk melindungi dan mengamankan penerima Fidusia dan masyarakat dari perbuatan yang merugikan Harta benda atas benda Objek jaminan Fidusia tersebut .
Apabila ada petugas dari Lembaga pembiayaan (Debt Colector) yang mengeksekusi / mengambil / menarik kendaraan Roda dua ataupun kendaraan Roda empat anda , anda jangan langsung menyerahkan kendaraan anda.
Jika Pihak Lembaga pembiayaan / Leasing / Debt Colector mau mengeksekusi / mengambil / menarik kendaraan Roda dua ataupun kendaraan Roda empat anda , maka anda harus menanyakan, melihat dan membaca dulu kelengkapan Dokumen2 untuk melakukan Eksekusi / penarikan terhadap kendaraan bermotor Anda Berupa :
1. Ada permintaan dari Pihak Lembaga Pembiayaan / Leasing.
2. Surat Kuasa dari pihak Leasing kepada Debt Colector.
3.Fotocopy AKTA JAMINAN FIDUSIA .
4.Fotocopy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA.
5.Surat Perintah Eksekusi yg di keluarkan *Pengadilan Negeri setempat* yang di Tanda Tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
6.Data Diri para DC
Jika Pihak Lembaga pembiayaan / Leasing / Debt Colector tidak bisa memperlihatkan dokumen2 tersebut diatas, maka Anda jangan menyerahkan kendaraan bermotor anda.
Jika Pihak Leasing / Debt Colector memaksa mengeksekusi kendaraan bermotor anda tanpa bisa memperlihatkan Dokumen2 tersebut diatas , maka laporkan Pihak Leasing / Debt Colector tersebut Ke Kantor polisi terdekat, karena perbuatan Leasing / Debt Colector tersebut di kategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau melakukan perbuatan Tindak Pidana dan apabila pelaku (Debt Colector) memaksa untuk melakukan Eksekusi terhadap Kendaraan bermotor anda, maka Pihak Leasing / Debt Colector itu berpotensi untuk Masuk Penjara.
Aturan yang dilanggar Sbb :
1. KUHP , Pasal 368 ( Perampasan dengan Pengancaman)
2.Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
3.Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
4.Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) Nomor. 8 tahun 2011 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia.
5.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia , Nomor. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.
6.Surat Edaran BINKUM MABES POLRI tertanggal 12 April 2011.
Apabila Pihak Kepolisian tidak mau menerima Laporan anda
ataupun ada Oknum Polisi yang memback up Pihak Leasing / Debt Colector , maka anda Catat Nama , Pangkat, Kesatuan dari Oknum Polisi tersebut dan Laporkan Ke ” PROPAM POLDA ” setempat.
Catatan :
Sebelum Oknum Leasing / Debt Colector mengeksekusi Kendaraan bermotor anda , minta data diri mereka semua yg datang mengambil Kendaraan bermotor anda dan catat dengan lengkap semua Data mereka , kalau perlu Fotocopy data diri mereka semuanya , Guna untuk memudahkan anda untuk melaporkan mereka ke pihak Kepolisian dengan tuduhan melakukan ” PERAMPASAN DENGAN PENGANCAMAN ” dan mereka itu semuanya berpotensi untuk dimasukan ke penjara.